Tambang LTJ Tuai Protes, ESDM Beri Penjelasan Soal Kewenangan
Dinas ESDM Sulawesi Barat menegaskan penerbitan izin mineral strategis dan Logam Tanah Jarang (LTJ) merupakan kewenangan Kementerian ESDM Pusat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memberikan klarifikasi menyeluruh merespons aksi unjuk rasa warga dan elemen mahasiswa terkait wacana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Pihak dinas menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minerba terbaru, seluruh kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan eksplorasi komoditas mineral radioaktif dan strategis berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah bertindak sebagai pengawas lapangan dan berkewajiban memastikan setiap kegiatan usaha tidak mencemari lingkungan serta wajib memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dinas ESDM mengajak masyarakat dan pemuda setempat untuk mengedepankan dialog ilmiah dan menjamin aspirasi pelestarian lingkungan akan diteruskan secara resmi kepada kementerian terkait di Jakarta.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik
Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi Radar Sulbar.
Dewan Redaksi SitammuNews
Koresponden Daerah & Redaktur Mamuju
Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.
Biro Khusus Mamuju (SitammuNews)
Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)
Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?
Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.



