SitammuNews - Titik Temu Informasi Akurat & Berimbang
sulbar rayaBiro MamujuWarta Terverifikasi

Tambang LTJ Tuai Protes, ESDM Beri Penjelasan Soal Kewenangan

Dinas ESDM Sulawesi Barat menegaskan penerbitan izin mineral strategis dan Logam Tanah Jarang (LTJ) merupakan kewenangan Kementerian ESDM Pusat.

PK
Pua KasoMeja Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA
2 mnt bacaBaru Tayang tayangan
Tambang LTJ Tuai Protes, ESDM Beri Penjelasan Soal Kewenangan
📷 Keterangan:Aktivitas eksplorasi alat berat di kawasan konsesi pertambangan mineral. (Foto: Dok. Redaksi SitammuNews)
WhatsAppFacebookThreadsX

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memberikan klarifikasi menyeluruh merespons aksi unjuk rasa warga dan elemen mahasiswa terkait wacana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Pihak dinas menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minerba terbaru, seluruh kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan eksplorasi komoditas mineral radioaktif dan strategis berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah bertindak sebagai pengawas lapangan dan berkewajiban memastikan setiap kegiatan usaha tidak mencemari lingkungan serta wajib memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dinas ESDM mengajak masyarakat dan pemuda setempat untuk mengedepankan dialog ilmiah dan menjamin aspirasi pelestarian lingkungan akan diteruskan secara resmi kepada kementerian terkait di Jakarta.

Bagaimana Tanggapan Anda?

Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik

0 suara pembaca
Rujukan Liputan Asli

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »

Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi Radar Sulbar.

Baca Selanjutnya
📰 Sumber liputan:Radar Sulbar
Diverifikasi oleh Redaksi SITAMMUNEWS
Topik Terkait:
”
DR

Dewan Redaksi SitammuNews

Koresponden Daerah & Redaktur Mamuju

Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.

KOTAK ATRIBUSI & TRANSPARANSI REDAKSI
Liputan / Koresponden:

Biro Khusus Mamuju (SitammuNews)

Penyelaras Bahasa & QC Jurnalistik:

Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)

Pemberitaan ini tunduk pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh materi liputan ini berhak mengajukan Hak Jawab dan Klarifikasi 24 Jam ke meja redaksi.
Peluang Karir Mandar

Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?

Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.

Buka Bursa Karir

BACA BERITA TERKAIT LAINNYA

Lihat Semua Kabar