SitammuNews - Titik Temu Informasi Akurat & Berimbang
nasionalWarta Terverifikasi

Sahroni Tolak Usul KPK Harta Pejabat Tak Dilaporkan Bisa Dirampas

Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menolak usul KPK agar harta pejabat yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (L.

PK
Pua KasoMeja Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 22.38 WITA
3 mnt bacaBaru Tayang tayangan
Sahroni Tolak Usul KPK Harta Pejabat Tak Dilaporkan Bisa Dirampas
📷 Keterangan:Dokumentasi liputan warta terkait. (Foto: Dok. CNN Indonesia)
WhatsAppFacebookThreadsX

Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menolak usul KPK agar harta pejabat yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas.Sahroni menilai perampasan aset tanpa sebab yang jelas bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, penyitaan aset harus tetap melalui dasar hukum atau pembuktian tindak pidana."Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas.

Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Meski begitu, politikus Partai NasDem itu tetap mendorong sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara atau pejabat yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya.Menurut Sahroni, KPK harus memastikan semua pejabat negara melaporkan kekayaannya.

Sebab, LHKPN merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab jabatan. "Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor," katanya.Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam penyerapan aspirasi di Komisi III DPR.

Di dalamnya banyak usulan untuk mengatur skema perampasan aset, salah satunya lewat putusan pidana.Menurut dia, UU Perampasan Aset ke depan harus tetap memegang asas praduga tak bersalah, sehingga tak menjadi alat kekuasaan untuk melakukan abuse of power."Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," kata dia.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset atau harta kekayaan pejabat yang tak melapor LHKPN.Menurutnya, jika ketentuan itu diatur di RUU Perampasan Aset, maka penyelenggara negara akan melaporkan LHKPN dengan benar."Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar.

Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tuturnya. (thr/isn)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik

0 suara pembaca
Rujukan Liputan Asli

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »

Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi CNN Indonesia.

Baca Selanjutnya
📰 Sumber liputan:CNN Indonesia
Diverifikasi oleh Redaksi SITAMMUNEWS
”
DR

Dewan Redaksi SitammuNews

Kurator & Redaktur Warta Digital

Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.

KOTAK ATRIBUSI & TRANSPARANSI REDAKSI
Liputan / Koresponden:

Meja Redaksi Utama SitammuNews

Penyelaras Bahasa & QC Jurnalistik:

Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)

Pemberitaan ini tunduk pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh materi liputan ini berhak mengajukan Hak Jawab dan Klarifikasi 24 Jam ke meja redaksi.
Peluang Karir Mandar

Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?

Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.

Buka Bursa Karir

BACA BERITA TERKAIT LAINNYA

Lihat Semua Kabar