SitammuNews - Titik Temu Informasi Akurat & Berimbang
teknologiWarta Terverifikasi

Komdigi Buka Suara Soal 486 Konten Ditakedown saat Demo Agustus

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan transparansi dalam penurunan 486 konten media sosial saat aksi unjuk rasa akhir Agustus, sementara Komnas HAM terus mendalami dasar hukum tindakan tersebut.

PK
Pua KasoMeja Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14.15 WITA
4 mnt bacaBaru Tayang tayangan
Komdigi Buka Suara Soal 486 Konten Ditakedown saat Demo Agustus
📷 Keterangan:Dokumentasi liputan warta terkait. (Foto: Dok. CNN Indonesia)
WhatsAppFacebookThreadsX

Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal laporan takedown atau penurunan 486 konten di media sosial saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu."Kalau yang dilakukan Komdigi akuntabilitasnya jelas ada ditulis oleh tim Komdigi. Di luar itu kita minta pertanggung jawaban dari platform untuk menjelaskan kepada masyarakat," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam kunjungannya ke Mabes Polri, Selasa (27/10).

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan wartawan apakah takedown merupakan permintaan dari Komdigi atau merupakan inisiatif dari platform. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Meutya mengaku pihaknya telah memanggil Meta terkait hal ini.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa hasil pertemuan tersebut. "Kemarin dari metanya sudah kita panggil nanti kita jelaskan lagi", tutur Meutya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum takedown 486 konten media sosial yang dilaporkan Komdigi terkait aksi pada Agustus 2026. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P.

Siagian mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Komdigi terkait pengaduan dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah aksi pada Agustus lalu. Ia bertemu dengan tiga perwakilan Komdigi pada pertengahan Oktober untuk mengklarifikasi dugaan pembatasan tersebut."Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin kepada wartawan pada Selasa (13/10), dikutip dari Antara.

Meski membantah melakukan pembatasan akses internet, Komdigi menyampaikan telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum. Saurlin mengatakan Komnas HAM masih memeriksa jenis konten yang diturunkan untuk memastikan tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi.

Ia menjelaskan sebagian konten berkaitan dengan rangkaian aksi dan kasus meninggalnya BS, termasuk video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar. Selain penurunan konten yang disampaikan Komdigi, sejumlah platform media sosial disebut melakukan penghapusan konten secara mandiri berdasarkan ketentuan komunitas masing-masing."Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan 'takedown' mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap 'community guidelines'," terang Saurlin. (lom)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik

0 suara pembaca
Rujukan Liputan Asli

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »

Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi CNN Indonesia.

Baca Selanjutnya
📰 Sumber liputan:CNN Indonesia
Diverifikasi oleh Redaksi SITAMMUNEWS
Topik Terkait:
”
DR

Dewan Redaksi SitammuNews

Kurator & Redaktur Warta Digital

Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.

KOTAK ATRIBUSI & TRANSPARANSI REDAKSI
Liputan / Koresponden:

Meja Redaksi Utama SitammuNews

Penyelaras Bahasa & QC Jurnalistik:

Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)

Pemberitaan ini tunduk pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh materi liputan ini berhak mengajukan Hak Jawab dan Klarifikasi 24 Jam ke meja redaksi.
Peluang Karir Mandar

Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?

Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.

Buka Bursa Karir

BACA BERITA TERKAIT LAINNYA

Lihat Semua Kabar