Komdigi Buka Suara Soal 486 Konten Ditakedown saat Demo Agustus
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan transparansi dalam penurunan 486 konten media sosial saat aksi unjuk rasa akhir Agustus, sementara Komnas HAM terus mendalami dasar hukum tindakan tersebut.

Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal laporan takedown atau penurunan 486 konten di media sosial saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu."Kalau yang dilakukan Komdigi akuntabilitasnya jelas ada ditulis oleh tim Komdigi. Di luar itu kita minta pertanggung jawaban dari platform untuk menjelaskan kepada masyarakat," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam kunjungannya ke Mabes Polri, Selasa (27/10).
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan wartawan apakah takedown merupakan permintaan dari Komdigi atau merupakan inisiatif dari platform. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Meutya mengaku pihaknya telah memanggil Meta terkait hal ini.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa hasil pertemuan tersebut. "Kemarin dari metanya sudah kita panggil nanti kita jelaskan lagi", tutur Meutya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum takedown 486 konten media sosial yang dilaporkan Komdigi terkait aksi pada Agustus 2026. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P.
Siagian mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Komdigi terkait pengaduan dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah aksi pada Agustus lalu. Ia bertemu dengan tiga perwakilan Komdigi pada pertengahan Oktober untuk mengklarifikasi dugaan pembatasan tersebut."Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin kepada wartawan pada Selasa (13/10), dikutip dari Antara.
Meski membantah melakukan pembatasan akses internet, Komdigi menyampaikan telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum. Saurlin mengatakan Komnas HAM masih memeriksa jenis konten yang diturunkan untuk memastikan tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
Ia menjelaskan sebagian konten berkaitan dengan rangkaian aksi dan kasus meninggalnya BS, termasuk video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar. Selain penurunan konten yang disampaikan Komdigi, sejumlah platform media sosial disebut melakukan penghapusan konten secara mandiri berdasarkan ketentuan komunitas masing-masing."Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan 'takedown' mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap 'community guidelines'," terang Saurlin. (lom)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik
Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi CNN Indonesia.
Dewan Redaksi SitammuNews
Kurator & Redaktur Warta Digital
Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.
Meja Redaksi Utama SitammuNews
Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)
Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?
Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.



