Gubernur Sulbar Suhardi Duka Izin ke Mendagri Copot Direktur…
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka, mengambil tindakan tegas atas polemik di RSUD Sulbar. Gelombang desakan publik untuk
%3Aquality(30)%3Aformat(webp)%3Afocal(0.5x0.5%3A0.5x0.5)%2Fsulbar%2Ffoto%2Fbank%2Foriginals%2FGubernur-Sulawesi-Barat-Sulbar-Suhardi-Duka-saat-ditemui-di-Masjid-Baitul-Anwar.jpg&w=3840&q=75)
TRIBUN-SULBAR.
COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka, mengambil tindakan tegas atas polemik di RSUD Sulbar. Gelombang desakan publik untuk mencopot Direktur RSUD Sulawesi Barat, dr. Hj. Marintani Erna Dochri, terus menguat. Hal ini dipicu oleh insiden tragis meninggalnya seorang pasien kecelakaan lalu lintas, Hendra, setelah ditolak di IGD RSUD Sulbar karena disebutkan ruang sudah penuh, pada Senin (21/4/2025). Baca juga: Nakes RSUD Sulbar Tolak Pasien Lakalantas di Mamuju Langgar Pasal 174 UU Kesehatan, Potensi Dipidana Baca juga: Ombudsman: 17 Aduan Sejak 2013 Terkait Buruknya Layanan di RSUD Sulbar Padahal, Hendra mengalami pendarahan dan seharusnya segera mendapatkan penanganan. Ia kemudian diarahkan ke rumah sakit lain, namun pelayanan yang terlambat membuat nyawanya tidak tertolong. Kasus ini memicu kemarahan masyarakat. Ketua Hipermaju, Rivaldi Rusna, meminta pemerintah provinsi segera bertindak. Terkait hal tersebut, Suhardi Duka, mengak
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik
Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi Tribun Sulbar.
Dewan Redaksi SitammuNews
Koresponden Daerah & Redaktur Mamuju
Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.
Biro Khusus Mamuju (SitammuNews)
Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)
Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?
Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.



