SitammuNews - Titik Temu Informasi Akurat & Berimbang
nasionalWarta Terverifikasi

Pakar Soroti Perampasan Aset di Negara Inisiator, Bicara Kehati-hatian

Jakarta - Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra menyoroti soal penerapan perampasan aset di sejumlah negara.

PK
Pua KasoMeja Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 18.00 WITA
3 mnt bacaBaru Tayang tayangan
Pakar Soroti Perampasan Aset di Negara Inisiator, Bicara Kehati-hatian
📷 Keterangan:Dokumentasi liputan warta terkait. (Foto: Dok. Detikcom)
WhatsAppFacebookThreadsX

Jakarta - Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra menyoroti soal penerapan perampasan aset di sejumlah negara. Yadi menyebut di negara inisiator penerapan perampasan aset pun masih ditemukan tantangan tersendiri.

Hal itu dikatakan Yadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (27/10/2026). Yadi menyebut telah melakukan riset kepada 78 negara."Ada yang mengadopsi penuh, ada yang hanya sebagian, ada yang diperluas, ada yang dibatasi.

Kita lihat sekarang praktiknya, apakah benar dengan menetapkan undang-undang ini di berbagai negara itu, maka aset recovery-nya menjadi sangat masif," kata Yadi dalam RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Yadi menyebut pada 5 negara inisiator, penerapannya pun masih kompleks.

Di Amerika sendiri sudah berkali-kali melakukan revisi undang-undangnya."Pertama di Amerika. Di Amerika itu karena dia ini lima negara inisiator awal, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Australia.

Nah, mereka sebagai inisiator awal pun sekarang kelabakan setelah mengesahkan undang-undang ini," ucapnya.Yadi menyebut kerap terjadi konflik antar negara pusat dan federal terkait perampasan aset ini. Dirinya juga mendorong pemberlakukan kompensasi terhadap aparat penegak hukum harus hati-hati."Sehingga orang rebut-rebutan antar lembaga, kemudian kalau di Amerika antar negara bagian, karena ada kompensasi dan bagi hasil, begitu," tuturnya.Kemudian di Inggris yang pernah membentuk lembaga untuk melakukan pemulihan aset namun tidak maksimal.

Sehingga lembaga tersebut dibubarkan."Itu ketika dibentuk, satu badan pengelola aset recovery ini, dia diberikan pembiayaan 65 juta euro, tetapi hasil aset recovery-nya hanya 23 juta euro. Itu yang membuat di Inggris itu dibubarkan kemudian dibentuk model baru," sebutnya.Hal serupa juga terjadi di Ingris, yaitu pembiayaannya lebih besar dibanding pemulihan asetnya.

Sedangkan di Italia, ada penurunan nilai aset yang disita."Di Italia, ini menarik di Italia. Di Italia, Bapak, Ibu, ini juga harus membuat kita hati-hati.

Praktik di Italia itu 95% dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol," ujarnya. (ial/dwr)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik

0 suara pembaca
Rujukan Liputan Asli

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »

Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi Detikcom.

Baca Selanjutnya
📰 Sumber liputan:Detikcom
Diverifikasi oleh Redaksi SITAMMUNEWS
”
DR

Dewan Redaksi SitammuNews

Kurator & Redaktur Warta Digital

Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.

KOTAK ATRIBUSI & TRANSPARANSI REDAKSI
Liputan / Koresponden:

Meja Redaksi Utama SitammuNews

Penyelaras Bahasa & QC Jurnalistik:

Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)

Pemberitaan ini tunduk pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh materi liputan ini berhak mengajukan Hak Jawab dan Klarifikasi 24 Jam ke meja redaksi.
Peluang Karir Mandar

Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?

Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.

Buka Bursa Karir

BACA BERITA TERKAIT LAINNYA

Lihat Semua Kabar